Apr 19 2009
Mari, Bersama Kita Bisa : Hapus Pengemis di Bumi Pertiwi !!!
” Diriwayatkan dari Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said, keduanya menceritakan dari Hammad bin Zaid. Yahya berkata : ~ ” Hammad bin Zaid menceritakan pada kami dari Harun bin Riyab, Kinanah bin Nu’aim al-’Adawy dari Qobishah bin Muhariq al-Hilaly, ia berkata :~ ” Aku membawa beban berat, lalu mendatangi Rasulullah SAW, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentangnya.
Beliau, Rasulullah SAW menjawab : ~~ ” Tinggallah kamu sampai shodaqoh datang, lalu kami memberikannya kepadamu.” ~~ Kemudian Rasulullah SAW bersabda :~~
” YA Qabishah sesungguhnya tidak boleh meminta-minta kecuali untuk tiga orang; Seseorang yang membawa beban berat, maka halal baginya meminta-minta sampai memperolehnya kemudian menghentikannya; Seseorang yang tertimpa bencana yang menghancurkan hartanya, halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali; dan Seseorang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang dari kaumnya membenarkan bahwa dia terimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup tegak kembali. Adapun meminta-minta diluar itu, HARAM ya Qabishah, MAKAN DARI HASILNYA PUN HARAM .”
( HR. MUSLIM )
Sudah sangat jelas Hukum / Syariah Islam, mari kita berantas mentalitas mengemis, bermula dari diri kita, keluarga kita, dan lingkungan sekitar kita. JANGAN JADIKAN MENGEMIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI. Dan jangan jadikan suatu kejadian / keadaan yang sedang menimpa kita sebagai SEBUAH ALASAN untuk MENGEMIS !!!
Jika di kanan kiri kita masih ada pengemis, jangan timpakan kesalahan kepada mereka 100 %, karena kita pun terkadang tanpa pikir panjang akan dengan sangat bangganya memberikan uang kepada mereka. Sudah yakinkah pemberian tersebut, bahwasannya ia akan menjadi dan mendatangkan manfaat >> KAIL bagi mereka ... ataukah akan menjadi RACUN terhadap mentalitas mereka, yang dengan sangat mudahnya, tanpa keahlian apapun, yang terpenting tidak mempunyai rasa MALU ( ‘rai gedheg : bhs Jawa.red ) … mendapatkan uang 100 rupiah dalam sekali tangan tengadah ??? Bahkan tidak segan2 dengan cara mengeksploitasi anak kecil dan penyakit, demi menjalankan profesinya. Disini terlah terjadi Hukum SEBAB dan AKIBAT. Tidak akan ada yang menerima, kalau tidak juga ada yang memberi !!! Menurut Syariah Islam, siapa saja asalkan termasuk dalam tiga golongan diatas, diperbolehkan untuk meminta-minta, tapi itu pun dengan CATATAN : Sampai batas waktu yang tertentu, bukannya sebuah kontinyuitas, apalagi profesi.
Lalu bagaimana sebaiknya umat Muslim bersikap ?? Bukankah Shodaqoh itu sebuah anjuran, dan ZAKAT itu sebuah kewajiban ?? Jawabannya adalah: SALURKANLAH KEWAJIBAN ZAKAT & AMALIYAH INFAQ DAN SHODAQOH ANDA KEPADA LEMBAGA-LEMBAGA ZIS YANG PROFESIONAL, YANG MEMPUNYAI AKUNTABILITAS TINGGI, DAN YANG TERPENTING… YANG DAPAT DIPERCAYA DAN ANDA PERCAYAI TERHAPAD AMANAH ANDA.
Mudah-mudahan, amanah-amanah Anda akan disalurkan dan bermanfaat kepada mereka, kaum yang berhak menerimanya, dan sesuai dengan tuntunan Islam. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.






